“Bayar, Bayar, Bayar” Dua Oknum Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Konten Kreator

Posted on

– Dua anggota kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jambi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang konten kreator bernama Andri.

Kasus ini mencuat setelah Andri mengunggah video di akun Instagram @lie_brothers yang memperlihatkan dirinya diminta membuat surat jalan dengan membayar secara sukarela. Video tersebut menjadi viral di media sosial.

Kaur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi, membenarkan bahwa dua anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) berinisial Aiptu AM dan Bribda S tengah diperiksa.

“Kedua oknum anggota kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal telah diperiksa oleh Propam Polda Jambi untuk mendalami kejadian tersebut,” kata Erwandi di Mapolda Jambi, Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa pembuatan surat jalan dari kepolisian tidak dipungut biaya.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa pembuatan surat jalan dari kepolisian adalah gratis. Tidak ada pungutan biaya. Jika ada temuan yang mengarah pada pelanggaran disiplin, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait sanksi terhadap kedua anggota tersebut, Erwandi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Bidpropam Polda Jambi.

“Untuk tindak lanjutnya, apakah akan ada sidang etik atau sanksi disiplin, kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dikaji oleh pimpinan Kapolda Jambi,” katanya.

Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Tanjab Barat mengimbau masyarakat yang akan menyeberang menggunakan kapal Roro untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan mereka.

Sebelumnya, dalam video yang diunggah Andri, ia mengaku tidak pernah diminta membuat surat jalan saat berkeliling Indonesia. Namun, di Pelabuhan Kuala Tungkal, ia dan pengendara lain diminta membuat surat jalan untuk kendaraan mereka, baik sepeda motor maupun mobil.

Dalam video tersebut, Andri bertanya kepada seorang anggota polisi apakah surat jalan itu berbayar. Polisi tersebut menjawab bahwa pembayarannya dilakukan secara sukarela.

“Akhirnya saya bikin, tapi karena saya muak sama pungli, saya cuma ngasih Rp 5.000. Tadinya mau saya kasih Rp 2.000, tapi kasihan nanti rugi kertas sama tinta. Setelah bikin dan bayar Rp 5.000, akhirnya saya pun masuk. Setelah saya tanya yang lain, mereka rata-rata ngasih Rp 20.000 ke atas, bahkan ada yang Rp 100.000,” tulis Andri dalam unggahannya.

Saat ini, kedua oknum polisi tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jambi.