– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua nomor urut 1.
Mahkamah juga menggugurkan hasil Pilkada Papua 2024, sekaligus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan MK itu pun direspon calon Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Derek Fakiri.
“Kebenaran dan keadilan akhirnya datang juga,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Menurut Fakiri, putusan MK ini merupakan langkah yang tepat dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi pihak-pihak yang mengabaikan nurani, keadilan, dan kejujuran dalam proses demokrasi,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Papua ini memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang selama ini berpartisipasi dalam Pilkada Papua, sehingga pelaksanaannya berjalan dengan aman dan damai.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan politiknya kepada kami dalam pilkada kemarin,” ucapnya.
Ia meminta kepada semua pihak, baik tim pendukung, relawan, dan seluruh simpatisan agar tetap tenang, menjaga kerukunan, kedamaian, dan juga kekompakan pasca-putusan MK.
“Kita semua punya komitmen dan keinginan yang sama bahwa pilkada ini harus mampu melahirkan pemimpin yang jujur, pemimpin yang kredibel, pemimpin yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan,” ujarnya.
“Kekuasaan itu bukan segala-galanya, sehingga harus diraih dengan berbagai cara dengan mengenyampingkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran,” tambahnya.
Fakiri percaya adanya putusan MK ini menambah kekompakan antara pendukung dan masyarakat.
“Sekali lagi saya minta kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua untuk tetap tenang dan kompak sambil menunggu tindak lanjut dari putusan MK,” tambahnya.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujarnya dalam pembacaan keputusan yang dikutip Kompas.com melalui live YouTube Mahkamah Republik Indonesia, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Suhartoyo dalam putusan MK menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024.
Kemudian, Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
“Pemerintahan Termohon (KPU Papua) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” katanya dalam putusan tersebut.
“Diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” lanjutnya dalam putusan tersebut.
Suhartoyo dalam putusan MK memerintahkan PSU yang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (KPU Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan, memerintahkan Polri dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai kewenangannya,” ujarnya dalam putusan tersebut. (*)
Kompas.com