Dedi Mulyadi Ajukan Penundaan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 20 Maret 2025

Posted on



– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan pengecepatan timeline untuk membatalkan hutang pajak Kendaraan Bermotor.

Awalnya direncanakan untuk memulai pada tanggal 11 April 2025, namun sekarang jadwal tersebut telah dipindahkan lebih awal menjadi periode dari 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.

Dedi menyarankan warga untuk menggunakan peluang ini supaya bisa membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu melunasi kewajiban terdahulu.

“Mari kunjungi kantor Samsat. Sebaiknya uang itu tidak disimpan di dompet atau di bank, lebih baik digunakan saat Lebaran. Setelah lebaran selesai, sisa uang tersebut bisa dipergunakan untuk membayar pajak kendaraan Anda. Padahal kita telah memberikan pengampunan. Mari bayar pajak ya, dimulai dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025,” kata Dedi melalui video yang dia unggah di media sosial dan telah diverifikasi.


, Rabu (19/5/2025).

Dia juga menggarisbawahi bahwa amnesti pajak ini hanya akan dijalankan satu kali.

“Jangan melewatkan peluang ini sebab penghapusan utang pajak cuma terjadi satu kali. Kalau setelah itu tetap menunggak, perlu diingat nanti kendaraanmu tak dapat melintas di jalur kabupaten atau provinsi. Kamu ingin melalui jalur apa? Ingin berjalan di angkasa karena belum memiliki sertifikat? Itu mustahil,” ucapnya dengan senyum.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Dedi Mulyadi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menetapkan prosedur pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.

2. Kunjungi kantor Samsat terdekat.

3. Pegawai akan menguji kecukupan dokumen kendaraan beserta dengan jumlah keterlambatan pembayaran yang terdapat di dalamnya.

4. Tagihan pajak otomatis dicabut, sehingga pemilik kendaraan cukup membayarnya pada tahun 2025.

Dedi pun menegaskan pentingnya bagi publik untuk berhati-hati terhadap tindakan pemerasan semacam pungli.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” katanya.

Melalui kebijakan baru ini, Dedi menginginkan masyarakat di Jawa Barat bisa melaksanakan perjalanan pulang kampung serta menyambut Idul Fitri dengan tenang, tanpa khawatir akan dikenai beban tambahan dari pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar.

“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idul Fitri dengan bahagia,” tutupnya.